Gebyar Undian Taheta Bank Kalteng: Mendorong Budaya Menabung dan Inovasi Layanan

PT Bank Kalteng kembali menggelar acara Malam Puncak Gebyar Undian Tabungan Taheta (Tabungan Hari Esok Terencana) Periode XXIX Tahun 2025 di GOR Indoor Serbaguna Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 5. Acara berlangsung pada Sabtu (7/2/2026) malam dan menarik perhatian ribuan nasabah dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
Para pengunjung hadir sejak sore hari untuk menyaksikan rangkaian pengundian hadiah dan hiburan yang menjadi penutup program undian tahunan Bank Kalteng. Dalam acara tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran hadir dan memimpin langsung pengundian hadiah utama. Ia menegaskan bahwa Gebyar Undian Taheta bukan hanya sekadar pembagian hadiah, tetapi strategi efektif untuk mendorong budaya menabung di tengah masyarakat Kalteng.
Pada malam puncak, Agustiar memimpin pengundian hadiah utama berupa 1 unit Mobil Suzuki Grand Vitara 2 Tone GX AT yang diraih oleh nasabah Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas atas nama Dawson Rolando. Pengundian ini disambut sorak sorai ribuan penonton yang hadir di lokasi.
Karhutla di Kalteng Mengancam Lahan dan Lingkungan

Laporan terbaru menunjukkan bahwa luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah sejak 1 Januari hingga 7 Februari 2026 telah mencapai 210,77 hektare. Angka ini merupakan akumulasi dari 103 kejadian Karhutla yang terjadi di berbagai wilayah Kalteng.
Kepala Bidang Kesiapsiagaan BPB-PK Kalteng, Indra Wiratama menjelaskan bahwa selain luas lahan terbakar, pihaknya juga mencatat 636 titik hotspot selama periode tersebut. "Perkembangan terakhir per 7 Februari 2026, luas Karhutla di Kalteng mencapai 210,77 hektare dengan total kejadian sebanyak 103 kasus," ujar Indra pada Minggu (8/2/2026).
Kejadian Karhutla ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat setempat. Upaya pencegahan dan mitigasi harus terus ditingkatkan untuk menghindari kerusakan yang lebih besar.
Perubahan Definisi Sawit dalam KBBI dan Dampaknya bagi Hutan Kalteng

Berdasarkan analisis SOB menggunakan MapBiomas pada 2025, diperkirakan konsesi perkebunan sawit di Kalteng mencapai 1,4 juta hektare. Global Forest Watch mencatat, pada 2024, Kalteng kehilangan hutan alam sekira 42 ribu hektare, dan pada periode 2001-2024, Kalteng kehilangan 3,9 juta tutupan pohon.
Direktur SOB, Muhammad Habibie mengatakan, istilah pohon untuk sawit dalam KBBI dinilai sebagai upaya untuk merekayasa berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kelapa sawit. Perubahan definisi ini berpotensi mengancam hutan di Kalimantan Tengah karena dapat memperluas ekspansi perkebunan sawit.
Save Our Borneo (SOB) menilai, perubahan istilah tersebut bisa membuat ekspansi sawit di Kalteng semakin luas. Dengan demikian, penting untuk memastikan bahwa kebijakan terkait perkebunan sawit tidak merugikan lingkungan dan masyarakat lokal.
Wacana Pilkada Melalui DPRD: Kajian Mendalam Diperlukan

Dialog Demokrasi bertajuk "Menakar Wacana Pilkada Melalui DPRD : dari Kritik Menuju Solusi Kebijajkan" yang dilaksanakan DPD GMNI Kalteng pada Sabtu (7/2/2026). Ketua Pelaksana Kegiatan, Muhammad Fajrian Nor mengatakan, dialog ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal arah demokrasi Indonesia.
GMNI Kalteng berkomitmen menjadi mitra kritis pemerintah. Mereka menilai wacana Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD masih menjadi perbincangan publik. Untuk itu, diperlukan kajian mendalam agar perdebatan tentang wacana itu tak berhenti pada kritik tapi juga melahirkan rekomendasi konkret.
Wacana ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk kalangan akademisi dan aktivis sosial. Diskusi yang terbuka dan transparan sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan demokrasi di daerah tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan partisipasi masyarakat.
0 Komentar