Pengusulan 15 Budaya Khas Cirebon sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional
Pemerintah Kabupaten Cirebon sedang melakukan upaya pengusulan sejumlah karya budaya khas daerahnya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) tingkat nasional pada tahun 2026. Dalam usulan ini, terdapat 15 karya budaya yang diusulkan, salah satunya adalah Wayang Kulit Gagrag Cirebon yang saat ini tengah dalam proses kajian mendalam.
Usulan tersebut dilakukan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon. Proses kajian dilakukan bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat guna memastikan seluruh persyaratan administratif maupun substansi telah terpenuhi sebelum diusulkan secara resmi.
Menurut Iman Hermanto, Pamong Budaya Ahli Muda Disbudpar Kabupaten Cirebon, proses kajian ini bertujuan untuk memperkuat data dan informasi mengenai karya budaya yang diajukan. "Kami memastikan seluruh data yang disiapkan lengkap, mulai dari sejarah, perkembangan kesenian, hingga para pelaku yang masih aktif melestarikannya," ujarnya.
Proses Penelitian dan Kajian Mendalam
Untuk memperkuat data tersebut, tim kajian melakukan penelusuran langsung ke sejumlah lokasi guna menggali informasi dari para pelaku budaya dan tokoh masyarakat. Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan. Di desa tersebut, tim melakukan wawancara dengan maestro Wayang Gagrag Cirebon, Dalang Sudarso, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Kabupaten Cirebon.
Selain itu, tim juga melakukan kunjungan ke Keraton Kacirebonan untuk menggali informasi mengenai sejarah dan perkembangan Wayang Gagrag Cirebon dari Ketua Pepadi Kota Cirebon, Elang Iyan Arifudin.
Aspek Penting dalam Penilaian WBTb Nasional
Menurut Iman, salah satu aspek penting dalam penilaian WBTb nasional adalah keberlanjutan tradisi di tengah masyarakat. "Keberlanjutan tradisi menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian WBTb nasional. Artinya budaya yang diusulkan harus masih dipraktikkan oleh masyarakat serta memiliki regenerasi pelaku yang terus berjalan," ucapnya.
Selain itu, komitmen pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan, pembinaan, serta regenerasi pelaku budaya juga menjadi perhatian dalam proses penilaian. Karena itu, tim juga menelusuri berbagai aktivitas pelaku budaya, mulai dari frekuensi pertunjukan, keterlibatan generasi muda, hingga berbagai program pelestarian yang dilakukan baik oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.
Pertemuan dengan Pegiat Budaya
Dalam waktu dekat, Disbudpar Kabupaten Cirebon juga akan menggelar pertemuan dengan sejumlah pegiat budaya dan komunitas seni di wilayah tersebut. Pertemuan ini bertujuan menggali lebih jauh praktik, fungsi sosial, serta perkembangan Wayang Kulit Gagrag Cirebon dalam kehidupan masyarakat.
Selain Wayang Kulit Gagrag Cirebon, terdapat sejumlah karya budaya lain dari Kabupaten Cirebon yang turut diusulkan sebagai WBTb tingkat nasional tahun 2026, antara lain:
- Batik Trusmi
- Berokan Cirebon
- Burokan Cirebon
- Mapag Sri Cirebon
- Masres
- Mitu Cirebon
- Mudun Lemah Cirebon
- Pepes Intip Tahu
- Ronggeng Bugis
- Sega Lengko
- Srabad Cirebon
- Tape Ketan Bakung
- Tongseng Battembat
- Wayang Golek Cepak Cirebon
Seluruh karya budaya tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda tingkat Provinsi Jawa Barat. Setelah melalui tahapan tersebut, karya-karya budaya daerah itu kemudian diusulkan untuk mendapatkan pengakuan di tingkat nasional sebagai upaya pelestarian sekaligus memperkuat identitas budaya Cirebon.
0 Komentar