Modul Inovasi Pembiayaan dan Anggaran Proses Legislasi di Indonesia

Pengertian Inovasi Pembiayaan dan Anggaran


Pemerintah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di daerah dengan menyediakan sejumlah inovasi bagi pembiayaan proyek infrastruktur. Pasalnya, di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pembangunan infrastruktur tetap diperlukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah penopang perekonomian nasional.


Hal tersebut yang kemudian membuat pemerintah pusat maupun daerah perlu melakukan adanya pendapatan sumber pendanaan dan anggaran lain selain APBN dan APBD yang terbatas. Inovasi yang dilakukan untuk tujuan pendanaan tambahan untuk membangun infrastruktur dan kebijakan publik inilah yang disebut dengan inovasi pembiayaan dan anggaran.


Pengertian Proses Legislasi


Menurut KBBI legislasi berarti pembuatan undang-undang, secara sederhana bisa disebut bahwa proses legislasi adalah sebuah proses untuk membuat sebuah undang-undang. Sederhananya seperti yang dikutip dari Mojok.co Legislasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh (atau minimal melibatkan peran) lembaga perwakilan rakyat.


Alasan Pentingnya Inovasi Pendanaan


Untuk membangun infrastruktur periode 2020-2024, pemerintah membutuhkan nilai total investasi sebesar Rp6.445 triliun. Dari jumlah tersebut, pembiayaan dari APBN dan APBD tercatat hanya sebesar Rp2.385 triliun atau sebesar 37% dari total nilai investasi yang dibutuhkan.


Defisit anggaran inilah yang mendorong diperlukan adanya inovasi pendanaan, selain untuk kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur juga ditujukan untuk kebutuhan pendanaan dan pertimbanan dalam proses legislasi yang juga ditujukan sebagai upaya pembuatan kebijakan pendukung.


Bentuk Inovasi Pembiayaan dan Anggaran Proses Legislasi


Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan salah satu kunci keberhasilan agar bisa keluar dari middle income trap country adalah dengan cara meningkatkan daya saing sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).


"Untuk meningkatkan daya saing, salah satu hal utama adalah dengan membangun infrastruktur," ujarnya di Jawa Timur, melalui keterangan resmi yang diterima Jumat (8/3/2019).


Iskandar menegaskan kebutuhan infrastruktur tidak dapat dibangun dengan cepat melalui pendanaan dengan pola tradisional. “Kita perlu mencoba pola yang sudah dilakukan pemerintah pusat, diikuti oleh pemerintah daerah dengan inovasi-inovasi, misalnya dengan pinjaman daerah ataupun opsi-opsi lainnya," ujarnya.


Dia mengatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, pemerintah saat ini mengoptimalkan 7 (tujuh) pos alternatif pembiayaan infrastruktur.Tujuh pos alternatif pembiayaan tersebut antara lain terdiri sebagai berikut :

  • Pasar modal, melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK), Dana Investasi Real Estat (DIRE), KIK Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra), dan obligasi daerah.
  • Hibah dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
  • Pinjaman melalui perbankan, kembaga keuangan non bank, pemerintah, ataupun lembaga yang mendapatkan penugasan seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
  • Multilateral Bank.
  • Enviromental Fund.
  • Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan
  • Hak pengelolaan terbatas / Limited Consession Scheme (LCS).

7 pos alternatif pendanaan dan anggaran tersebut adalah beberapa opsi pendapaan tambahan yang digenjot dan diusahakan oleh pemerintah untuk menambal kekurangan dan defisit dari APBN dan APBD yang terbatas dalam upaya pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan proses legislasi.


Selain itu, peningkatan akses daerah terkait sumber-sumber pembiayaan juga memperhatikan prinsip kehati-hatian melalui tiga langkah yaitu:

  • Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pinjaman Daerah melalui PP Nomor 30 Tahun 2011 menjadi PP Nomor 56 Tahun 2018,
  • Pendampingan penerbitan obligasi daerah, dan
  • Implementasi percepatan pemberian pinjaman daerah.
  • Manfaat Inovasi Pembiayaan dan Anggaran Proses Legislasi


Kegiatan inovasi pembiayaan dan Angaran secara umum dalam pelaksanaannya akan menghasilkan beberapa manfaat sebagai hasil akhir atau output dari pelaksanaan buah inovasi tersebut. Adapun beberapa manfaat inovasi pembiayaan dan anggaran adalah sebagai berikut :

  • Pemenuhan defisit nilai investasi nasional dan daerah akibat dari terbatasnya dana APBN dan APBD
  • Mendorong pembangunan infrastruktur dan percepatan ekonomi serta perbaikan kebijakan melalui insentif yang diperoleh dari inovasi pembiayaan dan Angaran.


Sumber rujukan : 
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-7-inovasi-pembiayaan-infrastruktur-di-daerah/
https://ptsmi.co.id/id/berita/inovasi-pembiayaan-diracik-untuk-akselerasi-pembangunan-infrastruktur-di-daerah/
https://mojok.co/terminal/arti-legislasi-dan-regulasi-dua-istilah-yang-sering-tertukar/
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190308/9/897629/inovasi-pembiayaan-diracik-untuk-akselerasi-pembangunan-infrastruktur-di-daerah
https://kbbi.web.id/legislasi

0 Komentar