Pemkab Situbondo Resmi Terapkan Sekolah Lima Hari Mulai Tahun Ajaran 2025–2026
SITUBONDO – GUBUKINSPIRASI.com – Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menerapkan kebijakan sekolah lima hari mulai tahun pelajaran 2025–2026 bagi jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini diluncurkan langsung oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional pada Jumat (2/5/2025).
Kebijakan sekolah lima hari ini merupakan bagian dari visi dan misi Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo di bidang pendidikan. Dalam sambutannya, Mas Rio—sapaan akrab Bupati—menyampaikan bahwa penerapan sistem lima hari sekolah di Situbondo ditujukan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih menyenangkan sekaligus memberikan ruang lebih luas bagi siswa dalam membentuk karakter dan keseimbangan hidup. Ia berharap, melalui kebijakan ini, siswa dapat lebih nyaman di sekolah serta memiliki waktu cukup untuk kegiatan keagamaan, bermain, dan aktivitas pengembangan diri lainnya di luar jam belajar formal.
“Saya ingin membuat siswa dan siswi senang bersekolah dan menciptakan suasana pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sekolah lima hari ini bagian dari upaya itu,” ujar Mas Rio.
Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menyelaraskan pembelajaran muatan lokal seperti pendidikan keagamaan, termasuk madrasah diniyah, serta mendukung pendidikan karakter berbasis kearifan lokal. Pemerintah daerah mengintegrasikan nilai-nilai lokal dan keagamaan dalam kurikulum dengan tetap mengacu pada regulasi nasional.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Dr. Fathor Rakhman, menjelaskan bahwa kebijakan sekolah lima hari untuk jenjang SD dan SMP ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek RI) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan pada Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, serta Peraturan Bupati Situbondo Nomor 15 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Bupati tersebut, salah satu poin penting adalah penerapan pembelajaran muatan lokal, yakni Bahasa Daerah dan Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ), serta kegiatan pembiasaan positif bagi peserta didik yang beragama Islam. Fathor Rakhman menegaskan bahwa muatan lokal tersebut wajib diterapkan di seluruh satuan pendidikan dari jenjang dasar hingga menengah, sebagai bagian dari kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat wajib.
“Pasal 17 pelaksanaan pembelajaran baca tulis Al-Qur'an dan pembiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan pada satuan pendidikan di daerah mulai jenjang pendidikan dasar sampai dengan menengah melalui kegiatan ekstrakurikuler wajib dilaksanakan,” ujar Fathor Rakhman.
Kebijakan sekolah lima hari ini disambut antusias oleh berbagai pihak, terutama tenaga pendidik dan orang tua siswa yang melihat adanya peluang bagi anak-anak untuk memiliki waktu lebih dalam menyeimbangkan pendidikan formal dan non-formal. Pemerintah berharap langkah ini menjadi pijakan awal dalam membentuk generasi Situbondo yang cerdas secara intelektual, emosional, spiritual, dan sosial.
0 Komentar