
Nikita Mirzani dan Kasus Pemerasan yang Menyeret Reza Gladys
Nikita Mirzani, seorang artis ternama di Indonesia, diketahui telah membeli sebuah rumah di Nava Park, BSD, Tangerang Selatan sejak tahun 2023. Harga properti tersebut mencapai Rp 33,5 miliar dengan sistem pembayaran cicilan sebanyak 17 kali. Namun, menurut pengakuan dari pihak marketing PT Bumi Parama Wisesa, Bambang Sumanto, harga asli rumah tersebut sebenarnya mencapai Rp 40 miliar. Ia memberikan diskon sebesar 10 persen atau sekitar Rp 10 miliar kepada Nikita.
Bambang mengungkapkan bahwa diskon tersebut diberikan setelah ia melihat Nikita sedang makan bersama keluarganya di area Nava Park. Ia kemudian mengajak Nikita untuk melihat unit rumah yang baru diluncurkan. “Sebenarnya itu harga persis Rp 40 miliar lebih. Iya, karena kan waktu itu ada diskon kurang lebih Rp 10 miliar,” jelas Bambang dalam kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025).
Menurut Bambang, alasan pemberian diskon adalah karena Nikita bersedia mempromosikan properti tersebut melalui akun YouTube-nya. “Iya, ada (promosi) diposting di YouTube. Terus, karena masih waktu itu masih baru launching, didiskon kurang lebih sekitar Rp10 miliar,” tambahnya.
Sementara itu, Nikita sendiri menyebut bahwa diskon sebesar Rp 10 miliar merupakan tarif jasa promosi yang ia terima. “Terima kasih Nava Park. Berarti harga, karena saya sudah memposting di sosial media saya, akhirnya saya mendapatkan diskon kurang lebih hampir 10 miliar. Ya, begitulah bayaran saya mahalnya,” ujarnya dengan percaya diri.
Pembayaran Cicilan Rumah oleh Reza Gladys
Dalam proses pembelian rumah tersebut, Bambang juga menyampaikan bahwa salah satu cicilan dibayarkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys. “Ada waktu itu satu kali pembayaran atas nama dokter Reza Gladys kalau tidak salah,” kata Bambang.
Menurut informasi yang disampaikan Bambang, Reza Gladys mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar kepada PT Bumi Parama Wisesa atas nama Nikita Mirzani. Meski demikian, ia tidak dapat mengingat kapan pastinya pembayaran tersebut dilakukan. Nikita sendiri pernah menyampaikan kepada Bambang bahwa cicilannya akan dibayarkan oleh temannya.
Mekanisme ini diizinkan selama pihak pembeli memberi tahu perusahaan terlebih dahulu dan menyertakan informasi terkait unit yang dibeli. “Waktu itu disampaikan bahwa akan ada pembayaran dari salah satu temannya Ibu Nikita,” ungkap Bambang.
Setelah pembayaran dilakukan oleh Reza Gladys, Bambang menerima bukti transfer yang dikirimkan oleh Nikita. “Ada, ada bukti transfernya. Ada nama pengirimnya, Reza Gladys, jumlah uangnya Rp 2 miliar,” kata dia.
Nikita Mirzani Didakwa Memeras Reza Gladys
Nikita Mirzani kini didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan bernama Glafidsya. Perbuatan ini dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Peristiwa ini bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024). Dalam video tersebut, Samira, pemilik akun, menyatakan bahwa kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim. Selain itu, harga produk dinilai tidak sebanding dengan kualitasnya.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, seperti sabun cuci muka, serum, dan krim malam. Produk-produk ini juga disebut tidak sesuai dengan klaim yang diberikan. Dalam video tersebut, Samira mengajak warganet untuk tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini.
Akibat unggahan tersebut, Reza Gladys akhirnya memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf. Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Ia melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara dan menjelek-jelekkan Reza serta produknya secara berulang.
Nikita menuding bahwa kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit. Ia juga mengajak warganet untuk tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita agar tidak lagi menjelek-jelekkan produknya. Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar. Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun hanya sebesar Rp 4 miliar. Atas kejadian ini, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024). Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
0 Komentar