Tambang NU: Ancaman Lingkungan dan Konflik dengan Dayak

Rencana Penambangan Batu Bara NU di Kalimantan Timur

Rencana penambangan batu bara oleh Nahdlatul Ulama (NU) di Kalimantan Timur menimbulkan berbagai risiko. Kawasan konsesi yang direncanakan tidak hanya berpotensi mengganggu lingkungan, tetapi juga bisa memicu konflik sosial dengan masyarakat Dayak. Hal ini didasarkan pada kajian dari lembaga pegiat lingkungan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), yang melakukan analisis terhadap citra satelit, peta kehutanan, hingga peta bencana.

Lahan Konsesi BUMNU dan Potensi Masalah

Badan usaha milik NU, PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU), memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk kegiatan eksplorasi batu bara di lahan seluas 26.908 hektare. Lahan tersebut dibagi menjadi tujuh blok yang mencakup 16 desa di Kalimantan Timur. Sebelumnya, wilayah ini merupakan bagian dari lahan kelolaan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Menurut peneliti lingkungan AEER, Rizki Saputra, ada beberapa masalah di lahan konsesi NU. Pertama, ada lubang-lubang tambang peninggalan KPC. Dari hasil analisis citra satelit, ditemukan sebanyak 14 lubang atau danau tambang. Ia mempertanyakan apakah ada tindakan terhadap KPC sebelum menyerahkan lahan kepada NU. “Kita tidak ingin NU dibebani dosa ekologis,” ujarnya dalam diskusi pekan lalu.

Tumpang Tindih Wilayah dan Pelanggaran Hukum

AEER juga menemukan adanya tumpang tindih antara kawasan konsesi NU dengan kawasan konservasi. Berdasarkan peta kawasan hutan Kalimantan Timur, beberapa blok konsesi BUMNU masuk hingga ke area Taman Nasional Kutai. Namun, menurut Undang-Undang Konservasi, Kehutanan, dan Tata Ruang, kawasan taman nasional dilarang dilakukan aktivitas pertambangan. “Ada indikasi pelanggaran, kenapa izin bisa terbit di atas kawasan taman nasional?” tanya Rizki.

Selain itu, beberapa blok konsesi BUMNU berada di wilayah padat permukiman. Rizki meragukan kemungkinan penambangan dilakukan tanpa menimbulkan konflik sosial. “Tidak mungkin masyarakat di sini dipindahkan atau dibebaskan untuk penambangan,” ujarnya. Ia juga meragukan bahwa NU akan menempuh pola tambang serupa perusahaan lain, yakni membuka lubang tambang di sekitar permukiman warga.

Dampak Lingkungan dan Risiko Bencana

Peta tutupan hutan tahun 2024 menunjukkan bahwa sekitar 60 persen konsesi tambang NU masih berupa hutan sekunder. Pembukaan hutan ini diperkirakan akan melepas 6,9 juta ton emisi karbon. Selain itu, sebagian besar wilayah tambang NU berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengalon. Pada masa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih bergabung, DAS ini telah ditetapkan sebagai wilayah yang harus dipulihkan. “Daya dukung lingkungannya sudah turun, sehingga fungsi hidrologinya tidak lagi berjalan dengan baik,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hampir 30 persen wilayah DAS Bengalon tergolong rawan banjir. AEER memperkirakan terdapat tujuh desa di hilir yang berisiko terdampak oleh aktivitas tambang NU di kemudian hari. Wilayah hilir DAS ini sudah sering dilaporkan mengalami banjir. “Jika BUMNU tetap melakukan penambangan, situasi akan semakin memburuk dan berkontribusi terhadap kebencanaan wilayah DAS Bengalon,” kata Rizki.

Konflik Internal NU Akibat Tambang

Urusan tambang telah memicu ketegangan di internal NU. Perdebatan tentang konsesi tambang sempat memanas dan disebut-sebut menjadi salah satu faktor munculnya desakan pergantian Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PBNU Muhammad Nurkhoiron menyatakan bahwa urusan tambang menjadi api dalam sekam. “Intinya, jika dalam perdebatan awal di PBNU, dikasih kok nolak?” ujarnya. Namun, setelah tawaran ini diterima dan izin diproses, justru terjadi konflik di antara petinggi-petinggi NU.

Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan bahwa Gus Yahya memegang 0,5 persen saham BUMNU. Begitu juga dengan Rais ‘Aam PBNU Michtachul Akhyar memegang 0,5 persen. Sementara 99 persen saham dipegang Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara.

Wakil Sekretaris PBNU Kalimantan Timur Asman Azis mengatakan bahwa urusan tambang tidak pernah dibicarakan secara formal dalam rapat-rapat yang melibatkan pengurus daerah. “Saya ketika muncul di publik menyuarakan penolakan juga diperingatkan,” ujarnya. Menurut Asman, tambang adalah urusan strategis, sehingga hanya Ketua Umum yang boleh mengkomunikasikannya.

Penolakan Terhadap Tambang dan Harapan untuk Mengembalikan Izin

Problemnya, kata Asman, ia adalah warga NU yang merasakan dampak pertambangan, maka ia tetap bersuara. “Dampak negatifnya lebih dasyat dari kemaslahatannya, manfaatnya,” ujarnya. Ia berharap NU mengembalikan saja izin konsesi ke pemerintah.

Keyakinannya untuk menolak tambang bertambah dengan melihat kajian lembaga pegiat lingkungan seperti AEER soal lahan kelolaan NU yang tumpang tindih dengan Taman Nasional Kutai, berada di kawasan DAS Bengalon, dan berada di lokasi pemukiman warga Dayak.

“Saya jadi semakin jengkel dengan pemerintah... PBNU mau ditaruh di situ, terus kemudian ada masyarakat Dayak di situ yang akan berhadap-hadapan dengan Banser mungkin nantinya, kalau kemudian NU jadi menggarap tambang,” ujarnya.

0 Komentar