Diduga Sebar Hoaks, Akun FB Gus Mas dan TikTok Bupati Tiktoker Dilaporkan ke Polisi oleh Anggota DPRD Situbondo


SITUBONDO – GUBUKINSPIRASI.com
– Dua akun media sosial yakni akun Facebook Gus Mas dan akun TikTok Bupati Tiktoker resmi dilaporkan ke Mapolres Situbondo oleh Muhammad Faisol, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Rabu, 28 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Faisol menuduh kedua akun tersebut menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks melalui unggahan video yang menyebutkan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan mencoret nama guru ngaji dari daftar penerima insentif.

Laporan terhadap akun FB Gus Mas dan TikTok Bupati Tiktoker ini menyoroti persoalan serius terkait penyebaran informasi melalui media sosial yang dianggap merugikan nama baik pejabat publik. Faisol menegaskan bahwa pemilik kedua akun tersebut, yang diketahui bernama Sya’ran (48), warga Kecamatan Besuki, telah melanggar etika dalam menggunakan media sosial.

Dalam unggahan video yang tersebar di dua platform tersebut, Faisol disebut sebagai “tukang coret guru ngaji” yang menyebabkan sejumlah guru ngaji di Situbondo tidak lagi menerima insentif. Selain itu, ia juga dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi, bahkan diklaim akan segera dipenjara. Menurut Faisol, tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga mencemarkan nama baiknya sebagai wakil rakyat.

“Karena Sya’ran selaku pemilik dua akun tersebut tidak bijak menggunakan media sosialnya, saya akhirnya melaporkan dua akun itu ke Mapolres Situbondo. Ini juga bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan memposting konten yang bisa merugikan orang lain,” ujar Faisol kepada wartawan.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil tidak semata untuk pembelaan pribadi, tetapi juga untuk menegaskan pentingnya penggunaan media sosial secara bertanggung jawab. Ia berharap, kasus ini bisa menjadi contoh agar masyarakat Situbondo lebih berhati-hati dalam mengunggah konten dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Situbondo, AKP Achmad Sutrisno, membenarkan adanya laporan pengaduan dari anggota DPRD terhadap dua akun media sosial tersebut. Ia menyebut bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan saat ini penyidik tengah mempersiapkan pemanggilan terhadap pemilik akun untuk dilakukan klarifikasi.

“Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik akan memanggil pemilik akun Facebook Gus Mas dan TikTok Bupati Tiktoker untuk dimintai klarifikasi,” ujar AKP Achmad Sutrisno.

Kasus ini mencuat di tengah meningkatnya perhatian terhadap maraknya penyebaran informasi palsu atau fitnah melalui media sosial. Seiring dengan semakin luasnya penggunaan platform digital, kekhawatiran terhadap dampak buruk dari penyebaran hoaks juga semakin meningkat. Lembaga-lembaga penegak hukum, termasuk Polres Situbondo, kini mengambil langkah tegas dalam menangani kasus-kasus serupa demi menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial.

Laporan Muhammad Faisol terhadap akun FB Gus Mas dan TikTok Bupati Tiktoker ini menambah daftar panjang kasus pelaporan konten media sosial di Indonesia yang dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di sisi lain, kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran penting bagi para pengguna media sosial untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam setiap unggahan yang mereka buat dan bagikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Pihak kepolisian memastikan proses klarifikasi akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan.

0 Komentar