
Nenek Hartinah Jadi Korban Penipuan Apartemen Mewah
Nenek Hartinah, seorang pensiunan dari Perum Bulog, kini hanya bisa menyesali keputusannya yang membuat uang pensiun dan tabungannya hilang. Dengan jumlah sekitar Rp924 juta, Hartinah membeli unit apartemen yang dijanjikan akan berdiri megah di tengah kota Surabaya. Namun, hingga saat ini, bangunan tersebut hanya berupa pondasi tanpa ada tanda-tanda pembangunan.
Awalnya, rencana pembangunan apartemen The Frontage di Jalan Frontage A Yani terlihat sangat meyakinkan. Banyak korban seperti Hartinah tertarik karena promosi yang besar-besaran, termasuk peletakan batu pertama yang dihadiri oleh pejabat tingkat menteri dan media. Tidak hanya itu, brosur yang menampilkan gambar apartemen mewah juga menjadi daya tarik utama bagi para calon pembeli.
Namun, setelah beberapa tahun berlalu, tidak ada bangunan apa pun yang terlihat. Hanya pondasi yang tersisa. Hal ini membuat banyak korban merasa ditipu. Sejak 2017, ratusan korban telah melunasi pembelian apartemen tersebut, tetapi sampai sekarang, mereka belum mendapatkan apa pun.
Korban Menuntut Kejelasan
Hartinah dan puluhan korban lainnya akhirnya mengunjungi kantor pengembang di Jl Dukuh Kupang Barat. Mereka mempercayakan nasibnya kepada pengacara bernama Sururi. Sururi menyebutkan bahwa pengembang adalah PT Tri Karya Graha Utama (TGU). Namun, korban juga mendatangi PT Tri Karya Guna Utama, yang ternyata memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan sebelumnya.
Menurut Sururi, total uang yang sudah disetor oleh korban ke pengembang mencapai sekitar Rp150 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 lebih korban mengalami kerugian serupa dengan Hartinah.
Wali Kota Surabaya Turun Tangan
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, akhirnya mengetahui banyak warganya menjadi korban penipuan apartemen mewah. Ia menegaskan bahwa PT Triguna Graha Utama harus bertanggung jawab atas kasus ini. Awalnya, informasi tentang korban bermula saat Cak Ji menggelar Rumah Aspirasi di rumah dinasnya.
Banyak korban mengadu kepadanya, dan akhirnya Cak Ji langsung mendatangi perusahaan bersama sekitar 100 korban lainnya. Saat itu, ia bertemu dengan kontraktor PT Tri Karya Graha Utama, Budi Setiawan. Budi menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama karena sudah pindah perusahaan.
Ia juga mengungkap bahwa perusahaan dulunya pernah dikelola oleh komisaris bersama Pak Setya Budianto. Selain itu, Budi mundur dari perusahaan setelah menandatangani proyek apartemen The Frontage dan mendirikan usaha baru, yaitu PT Tri Karya Guna Utama.
Proses Penyelesaian Masalah
Cak Ji kemudian meminta Budi untuk menghubungkan Setya Budijanto melalui panggilan telepon. Dalam percakapan tersebut, Cak Ji menyampaikan keinginan para korban untuk mendapatkan kejelasan terkait pengembalian uang atau kelanjutan pembangunan apartemen.
Setya menjelaskan bahwa para korban telah datang ke kantornya beberapa minggu lalu dan telah menyerahkan aset pribadinya. Namun, hal itu tidak berhasil memberikan solusi. Setya berjanji akan menjelaskan kasus ini secara detail dalam pertemuan mendatang bersama para korban.
Para korban masih menunggu kejelasan dari pengembang. Dengan harapan bahwa uang mereka dapat dikembalikan atau proyek dapat dilanjutkan. Sampai saat ini, hanya pondasi yang tersisa sebagai bukti dari janji-janji yang tidak terpenuhi.
0 Komentar