BHIT: Gugatan CMNP Tidak Berdasar, Hanya Buat Kacau

Featured Image

Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Dinilai Tidak Berdasar

Pihak PT MNC Asia Holding Tbk, melalui Direktur Legal-nya Chris Taufik, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank dinilai tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum. Menurut Chris, gugatan tersebut justru dianggap sebagai upaya untuk menciptakan ketidakstabilan, bukan untuk menghormati proses hukum.

Chris menegaskan bahwa dalam gugatan CMNP, ada fakta-fakta penting yang seharusnya disampaikan tetapi justru tidak disebutkan. Fakta-fakta ini antara lain:

  • Sejak transaksi dilakukan pada bulan Mei 1999, peranan PT Bhakti Investama Tbk (sekarang menjadi PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai broker atau perantara sudah selesai. Oleh karena itu, perusahaan tidak lagi terlibat dalam transaksi tersebut.
  • Setelah Mei 1999, CMNP langsung berkomunikasi dengan Unibank, termasuk meminta konfirmasi dari akuntan publik, pencatatan NCD dalam laporan keuangan, serta bentuk-bentuk konfirmasi lainnya yang menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah.
  • Terdapat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST. Dalam putusan tersebut, NCD diakui sebagai sah dan valid.
  • Pada tahun 2009, CMNP melaporkan kasus ini ke Bareskrim melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim. Namun, penyidikan dihentikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 19 Oktober 2011.
  • SP3 yang diterbitkan kemudian diuji melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Putusan kasasi nomor 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 menolak permohonan kasasi, sehingga SP3 tetap sah.

Menurut Chris, gugatan CMNP hanya mengulang proses-proses yang telah berlangsung puluhan tahun lalu. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada hal baru yang disampaikan dalam gugatan tersebut.

Transaksi NCD yang menjadi inti gugatan ini terjadi pada 12 Mei 1999. Total jumlah NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar USD28 juta, dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada 9 Mei 2002 sebesar USD10 juta dan 10 Mei 2002 sebesar USD18 juta.

Dalam transaksi ini, PT MNC Asia Holding Tbk hanya bertindak sebagai broker atau perantara sesuai dengan bidang usaha perusahaan. Oleh karena itu, setelah tanggal 12 Mei 1999, perusahaan tidak lagi terlibat dalam transaksi tersebut.

Setelah transaksi berlangsung, CMNP melakukan komunikasi langsung dengan Unibank. Komunikasi ini mencakup konfirmasi dari akuntan publik, pencatatan NCD dalam laporan keuangan, serta bentuk-bentuk konfirmasi lainnya yang menunjukkan bahwa NCD diterbitkan secara sah.

Unibank dibubarkan atau dilikuidasi dua tahun lima bulan setelah transaksi, yaitu pada 29 Oktober 2001. Akibatnya, Unibank gagal membayar kepada CMNP.

Berdasarkan data dan fakta yang dimiliki, PT MNC Asia Holding Tbk berpendapat bahwa gugatan CMNP terkesan dipaksakan. Menurut perusahaan, pihak yang bertanggung jawab atas NCD yang bermasalah adalah Unibank, bukan perusahaan mereka sendiri.

“Jangan-jangan tujuannya bukan untuk menghormati proses hukum, tapi hanya untuk menciptakan ketidakstabilan,” ujar Chris.

0 Komentar