Bupati Bandung Jawab Pertanyaan Kades dan Ketua Koperasi Merah Putih Dapil 3, Percepatan Operasional KMP

Featured Image

Konsolidasi Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bandung

Pada acara konsolidasi Koperasi Merah Putih (KMP) pasca-launching wilayah Dapil 3, Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan berbagai arahan dan jawaban terhadap pertanyaan para Kepala Desa (Kades) maupun Ketua Koperasi Merah Putih. Acara ini digelar di Ruang Rapat Ass Adum, Sekretariat Daerah, Komplek Pemkab Bandung, Soreang, pada Kamis 14 Agustus 2025 sore.

Pertanyaan dan Keluhan dari Para Kades dan Ketua Koperasi

Para Kades, Lurah, serta Ketua Koperasi Merah Putih menyampaikan berbagai pertanyaan dan keluh kesah mereka mengenai percepatan operasional KMP yang merupakan program nasional Presiden Prabowo. Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh Ketua KDMP Melati Wangi Cilengkrang adalah tentang langkah-langkah awal dalam merintis KMP. Ia juga meminta pendampingan dari OPD terkait agar kapasitas pengurus koperasi di lapangan dapat diperkuat dan tidak terjerat kesalahan hukum.

Bupati Bandung menegaskan bahwa beberapa OPD yang terlibat langsung dalam perkoperasian antara lain Diskop UKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Pariwisata. Menurut Kang DS, para kepala dinas tersebut terus melakukan konsolidasi hingga tingkat pusat untuk mempercepat operasional KMP.

Langkah Awal dalam Operasional KMP

Menurut Bupati Bandung, langkah awal dalam memulai masing-masing koperasi kembali kepada Kepala Desa. Ia menegaskan bahwa Kades harus memahami potensi usaha di desa masing-masing dan memiliki keberanian untuk memulai bisnisnya.

Terkait pendampingan dari OPD Pemkab Bandung, Kang DS menyatakan bahwa hal itu telah dipikirkan dengan matang agar operasional KMP di Kabupaten Bandung bisa berjalan lancar dan optimal. Ia menugaskan Kadis Koperasi untuk merekrut orang-orang profesional yang paham tentang perkoperasian, perbankan, dan kekuatan neraca.

Regulasi dan Evaluasi Koperasi Merah Putih

Bupati Bandung juga memerintahkan Kabag Hukum Pemkab Bandung untuk menyiapkan regulasi operasional Koperasi Merah Putih yang dibutuhkan. Ia menegaskan bahwa para Kades dan pengurus Koperasi Merah Putih harus segera melakukan pemetaan potensi usaha di wilayahnya dan membuat rencana bisnis yang matang.

Ia membagikan tiga prinsip bisnis yang harus dipegang oleh para Kades/Lurah dan Ketua Koperasi Merah Putih, yaitu Keberanian, Kejujuran, dan Tanggung Jawab. Selain itu, Bupati Bandung mengingatkan agar tidak ada penyelewengan perputaran uang di KMP dan semua dana digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Penyertaan Modal dari Dana Desa

Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh Ketua KDMP Bojongsoang, Iwan, adalah tentang penyertaan modal dari dana desa. Ia bertanya apakah dana desa boleh diinvestasikan ke KMP dan bagaimana mekanisme serta regulasinya.

Bupati Bandung menjawab bahwa Dana Desa boleh diinvestasikan sebagai penyertaan modal untuk KMP selama tidak mengganggu kewajiban kebutuhan desa. Ada dua cara investasi: pertama, Kepala Desa sebagai penjamin dengan deviden 20 persen dari SHU, dan kedua, penyertaan modal dengan deviden 40 persen.

Penyertaan modal dari dana desa harus melalui Musdes atau Musyawarah Desa. Bupati Bandung juga menghadiahkan aplikasi yang bisa diakses untuk melihat laju transaksi Koperasi Merah Putih se-Kabupaten Bandung tiap jam. Aplikasi ini diharapkan membantu para Kades dan pengurus KMP menjadi lebih pintar dan bijak dalam mengelola keuangan koperasi.

Tindakan Lanjutan dan Penghargaan

Bupati Bandung meminta para Camat segera mengundang Kades dan pengurus KMP untuk mengetahui rencana bisnis masing-masing desa dalam waktu 2 minggu. Ia juga menyatakan bahwa Lurah yang gagal akan diberi punishment, sementara yang berhasil akan diberi reward, bahkan bisa di sekolahkan S2 jika diperlukan.

0 Komentar