
Penempatan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN: Tujuan dan Kebijakan yang Diterapkan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara sengaja menempatkan banyak wakil menteri (wamen) sebagai komisaris dalam badan usaha milik negara (BUMN). Menurut Dasco, penempatan ini bertujuan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di perusahaan pelat merah.
Setelah ditunjuk menjadi wamen BUMN, para wamen memiliki tugas untuk mengawasi operasional perusahaan sebagai perwakilan pemerintah. Dasco menegaskan bahwa para wamen yang menjabat sebagai komisaris tidak mendapatkan tantiem atau bagian keuntungan perusahaan yang biasa diberikan kepada karyawan. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari penempatan tersebut adalah untuk memperkuat pengawasan pemerintah terhadap BUMN.
“Justru memang wamen-wamen itu ditaruh oleh Presiden untuk perpanjangan tangan pemerintah,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penempatan wamen sebagai komisaris bukanlah semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi lebih pada kebutuhan pengawasan dan kontrol pemerintah terhadap BUMN.
Penghematan Anggaran dengan Penghapusan Tantiem
Selain tujuan pengawasan, Dasco menjelaskan bahwa penghapusan tantiem bagi komisaris BUMN juga bertujuan untuk membuat perusahaan lebih hemat. Ia mengungkapkan bahwa total penghematan bisa mencapai sekitar Rp 17-18 triliun. Kebijakan ini telah berjalan sejak sekitar 1,5 bulan lalu.
Dasco menambahkan bahwa jumlah komisaris di setiap BUMN dikurangi hingga lebih dari separuh. Selain itu, tantiem bagi komisaris juga dihapus. Hal ini dilakukan agar BUMN dapat beroperasi lebih efisien dan fokus pada keuntungan yang nyata, bukan hanya sekadar keuntungan akal-akalan.
Dalam pidatonya tentang keuangan negara, Prabowo sempat menyentil soal tantiem yang diberikan kepada komisaris BUMN. Ia menyatakan keheranan karena ada komisaris yang menerima tantiem hingga Rp 40 miliar per tahun meskipun hanya menghadiri rapat satu kali setiap bulan. Prabowo memerintahkan agar tantiem tidak diberikan jika perusahaan rugi. Bahkan, jika untung, harus benar-benar untung, bukan hanya akal-akalan.
Larangan Rangkap Jabatan oleh Mahkamah Konstitusi
Sebelum penjelasan Dasco, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris BUMN. Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 mengungkapkan bahwa larangan ini berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008.
MK menegaskan bahwa status wakil menteri sama dengan menteri, sehingga larangan rangkap jabatan berlaku bagi keduanya. Alasan utama dari larangan ini adalah agar wamen fokus pada tugasnya di kementerian, karena jabatan tersebut memerlukan penanganan khusus.
Meski begitu, posita pemohon dalam putusan tersebut tidak lagi dipertimbangkan karena pemohon telah meninggal. MK menyatakan bahwa syarat kerugian hak konstitusional harus tetap relevan dengan keberadaan pemohon, sehingga tidak bisa digunakan lagi sebagai dasar pengujian undang-undang.
Daftar Wakil Menteri yang Merangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN
Berdasarkan daftar yang dirangkum, beberapa wakil menteri terlibat dalam jabatan sebagai komisaris BUMN. Berikut beberapa contohnya:
- Wakil Menteri Pertanian Sudaryono: Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvy Yuni Moraza: Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti: Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
- Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha: Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan: Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
Daftar ini mencakup ratusan wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris di berbagai BUMN. Meskipun ada larangan rangkap jabatan, beberapa dari mereka tetap memegang posisi tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian antara kebijakan pemerintah dan implementasinya di lapangan.
0 Komentar