Pandangan: Satu Data untuk Kemajuan NTT

Pandangan: Satu Data untuk Kemajuan NTT

Peluncuran Portal Data Terpadu Sasando di NTT

Pada 14 Oktober 2025, pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meluncurkan portal data terpadu yang diberi nama Sasando. Portal ini menjadi salah satu implementasi dari kebijakan Satu Data Indonesia di tingkat provinsi. Peluncuran dilakukan di Aula Fernandez, lantai empat Kantor Gubernur NTT, dan dihadiri oleh berbagai pihak seperti Wakil Menteri Dalam Negeri, Gubernur NTT, Ketua DPRD Provinsi NTT, serta perwakilan dari Kedutaan Besar Australia dan Kementerian PPN/Bappenas.

Portal Data Terpadu Sasando memiliki visi untuk mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi, akurat, dan terpercaya guna mendukung pembangunan NTT yang maju, sehat, cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan. Inisiatif ini merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Gubernur NTT Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi NTT.

Pentingnya Data dalam Era Digital

Data kini menjadi sumber daya strategis yang tidak kalah penting dari minyak atau mineral. Negara yang mampu mengelola datanya dengan baik akan lebih unggul dalam membuat kebijakan, mengukur capaian pembangunan, serta memetakan arah masa depan secara presisi. Namun, tantangan besar dihadapi oleh Indonesia karena wilayah yang luas, populasi besar, dan keragaman sosial ekonomi yang tinggi.

Sebelum adanya kebijakan Satu Data Indonesia, setiap lembaga maupun perangkat daerah mengumpulkan, mengelola, dan mempublikasikan data sendiri tanpa koordinasi yang memadai. Hal ini menyebabkan perbedaan angka untuk indikator yang sama antara instansi yang berbeda. Misalnya, data kemiskinan versi kementerian tertentu bisa berbeda dengan data yang digunakan oleh Bappenas atau Badan Pusat Statistik (BPS). Kondisi ini membingungkan dan berpotensi melemahkan pengambilan kebijakan.

Prinsip Dasar Satu Data Indonesia

Regulasi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola data nasional. Filosofinya adalah satu standar, satu metadata, satu portal, dan satu kode referensi untuk seluruh data pemerintah. Prinsip-prinsip utama dalam SDI antara lain:

Standar Data

Standar data bertujuan agar data dapat dikumpulkan, dibagipakai, dan diintegrasikan dengan mudah. Seluruh data harus mengikuti format dan kaidah yang seragam agar dapat dibandingkan dan diintegrasikan jika diperlukan. BPS telah menerbitkan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Standar Data Statistik.

Metadata

Metadata adalah data yang menjelaskan data yang ada. Contohnya, nilai BMI 30 tanpa penjelasan tidak memiliki arti. Metadata memberikan informasi terstruktur yang menjelaskan konteks data sehingga mudah ditemukan, digunakan, atau dikelola.

Interoperabilitas Data

Interoperabilitas data adalah kemampuan data untuk dibagipakai antar sistem elektronik. Contohnya, data kependudukan sudah terintegrasi dengan BPJS. Prinsip ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data.

Kode Referensi dan Data Induk

Kode referensi adalah tanda yang mengandung makna tertentu sebagai rujukan identitas data. Data induk merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang telah disepakati untuk digunakan bersama. Contohnya, NIK sebagai data induk penduduk.

Manfaat Implementasi Satu Data Indonesia

Implementasi SDI membawa berbagai manfaat, seperti efisiensi dalam pengambilan keputusan, transparansi dan akuntabilitas terhadap masyarakat, serta mendorong inovasi dan ekonomi digital. Data yang terpadu juga memungkinkan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Portal Data Terpadu Sasando dan SDI bukan hanya soal teknologi, tetapi juga perubahan budaya dalam pemerintahan. Budaya berbasis data menuntut keterbukaan, kolaborasi, dan akuntabilitas. Dengan kebijakan yang didasarkan pada data valid, efektivitas pembangunan akan meningkat dan kepercayaan publik terhadap pemerintah pun akan menguat.

0 Komentar